MATASEMARANG.COM – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan kementeriannya bakal bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran maupun penyelewengan anggaran dan jabatan dalam penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujar Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu, pada kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menhaj mengingatkan seluruh dana jamaah haji harus dibelanjakan secara tepat sesuai kebutuhan dan dikelola secara akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah.
“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” kata Menhaj Irfan Yusuf.
Menurut dia, perputaran dana haji setiap tahunnya sangat besar, mencapai sekitar Rp18 triliun sehingga pengelolaannya menuntut tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual.
“Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” kata Menhaj.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Menhaj menyebutkan terdapat dua direktorat yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Kemenhaj, yakni Inspektorat Jenderal dan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


















