MK Tolak Uji Formil UU TNI karena Dalil Tidak Terbukti

Mahkamah menilai dalam proses revisi UU TNI, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang telah melakukan upaya membuka ruang partisipasi masyarakat.

Pembentuk undang-undang dinilai telah melakukan upaya, baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Artinya, pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik, serta tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas Undang-Undang 34/2004 (UU TNI),” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejagung-Dewan Pers Kerja Sama Terkait Kemerdekaan Pers

Sementara itu, terkait polemik rapat konsinyering Panitia Kerja RUU TNI di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, Mahkamah menyebut rapat tersebut sejatinya bersifat terbuka untuk umum sebagaimana tertuang dalam risalah rapat.

Mengenai permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses publik, menurut Mahkamah, tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan. Sebab, selain telah disampaikan melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR, akses informasi juga dapat diketahui melalui hasil wawancara dengan awak media setelah rapat.

BACA JUGA  Apa Alasan Mahkamah Konstitusi Pisahakan Pemilu Nasional dan Lokal 2029?

“Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, pembentuk undang-undang telah menyediakan akses melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR serta adanya hasil wawancara yang dilakukan oleh media massa dalam setiap tahapan pembahasan RUU a quo (tersebut) telah membuktikan upaya pembentuk undang-undang dalam membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Guntur.

Pos terkait