MK Tolak Uji Formil UU TNI karena Dalil Tidak Terbukti

Putusan tersebut tidak bulat. Empat orang hakim, mulai dari Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan dimaksud.

MK memutus lima perkara uji formil UU TNI pada Rabu ini. Selain Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga memutus Perkara Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025. Namun, Mahkamah memutuskan empat perkara lainnya itu tidak dapat diterima karena para pemohon, yang seluruhnya adalah mahasiswa, tidak memiliki kedudukan hukum. (ant)

BACA JUGA  Rantis Brimob Tabrak Pengendara Ojol, Kompol Cosmas Dipecat

Bacaan Lainnya

Pos terkait