MATASEMARANG.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI.
Terhadap keputusan MKD, Rahayu Saraswati, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, menyatakan menghormati dan taat dengan keputusan MKD.
“Keputusan telah dikeluarkan MKD kemarin sehingga saya sebagai warga negara Indonesia harus taat hukum. Dalam hal ini sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jakarta III,” kata Rahayu saat ditemui di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Hal tersebut dikatakan Rahayu setelah dirinya dijadwalkan memimpin rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Menurut Rahayu, MKD mengambil keputusan tersebut berdasarkan petisi yang ditandatangani 10.000 masyarakat pemilihnya di Dapil Jakarta III.
Suara 10.000 masyarakat itu, kata Rahayu, menyatakan menolak pengunduran dirinya dari bangku parlemen.
“Mereka menyatakan penolakan terhadap pengunduran diri saya, ya sehingga saya menyadari bahwa kalau saya mau mundur ya harus mengundurkan diri lagi,” kaya Rahayu.
“Dalam hal ini saya menghormati dan bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat, terutama konstituen saya di dapil,” tambah Rahayu.
Rahayu menambahkan kepercayaan dari para pemilihnya ini menjadi pemicu semangatnya untuk terus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat.
Karenanya, dia mengaku akan terus membawa kepercayaan ini dengan menjadi anggota legislatif yang benar-benar merepresentasikan suara masyarakat.





















