Nadiem Dituduh Buka Jalan Agustina Wilujeng Bisa Titip Nama Pengadaan Laptop

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

BACA JUGA  Pemkot Semarang Gelar Tebus Murah 2.834 Paket Sembako

Pos terkait