Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Kena Sanksi Pidana

Petugas KAI Daop 4 Semarang lakukan sosialisasi larangan beraktivitas di jalur kereta api. (matasemarang.com/Lia Dina)
Petugas KAI Daop 4 Semarang lakukan sosialisasi larangan beraktivitas di jalur kereta api. (matasemarang.com/Lia Dina)

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 4 Semarang juga mengintensifkan sosialisasi langsung di perlintasan sebidang sebanyak 37 kali dan di sekolah sebanyak 4 kali hingga bulan Februari Tahun 2026.

Kegiatan ini melibatkan petugas lapangan bersama TNI, Polri, Railfans dan Kewilayahan Setempat yang memberikan edukasi secara langsung kepada pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, mobil, serta pejalan kaki di perlintasan sebidang resmi maupun liar.

Tujuannya agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas dan memahami prioritas perjalanan kereta api yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

“Kami berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Pos terkait