Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
“OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ismail.
















