OJK Terbitkan “Whitelist”, Daftar Resmi Pedagang Aset Digital Berizin

ilustrasi kripto (pixabay/ Ashley_Jackson)
ilustrasi kripto (pixabay/ Ashley_Jackson)

Selain itu, OJK mengajak masyarakat melaporkan indikasi kegiatan ilegal ke Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar Whitelist akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.

BACA JUGA  Aksi Scam Rugikan Korban hingga Rp4,6 Triliun

Pos terkait