Selain itu, OJK mengajak masyarakat melaporkan indikasi kegiatan ilegal ke Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar Whitelist akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.
OJK Terbitkan “Whitelist”, Daftar Resmi Pedagang Aset Digital Berizin

Pos terkait
Wings Air Resmi Buka Lagi Rute Solo-Bandung dan Solo-Surabaya
Bank Jateng dan Pemkab Pemalang Bersinergi Sediakan Rumah untuk ASN
Kemenekraf Tetapkan Pati dan Cilacap sebagai Daerah yang Konsisten Dorong Ekonomi Kreatif
Rayakan HAB Kemenag, Bank Jateng Wonogiri Gelar Pertandingan Persahabatan
2.436 Gerakan Pangan Murah di Jateng Capai Omzet Lebih dari Rp45 Miliar
Sebagian Besar Harga Pangan di Demak Stabil, Tiga Komoditas Alami Kenaikan
Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN Usulan Danantara
PDAM Tirta Moedal Semarang Targetkan 9.500 Sambungan Baru Pada 2026
Rosalia Indah Bekali Ilmu Pelayanan kepada 900 Awak Bus Hadapi Nataru

















