MATASEMARANG.COM – Oknum anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu 16 Juli 2025.
Ade Kurniawan ditetapkan menajdi terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan.
Bayi yang tewas tersebut tidak lain adalah anaknya sendiri hasil dari hubungan di luar nikah dengan pacarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.
Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.
“Korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025,” katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring itu.
Untuk memastikan jika NA merupakan anak kandung terdakwa, keduanya melakukan tes DNA yang hasilnya memastikan sebagai anak terdakwa.
Atas kelahiran NA, ibu korban meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
Namun, terdakwa Ade menolak dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.
Tersangka mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Korban kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan Kota Semarang.