Operasional Lembaga Tawarkan Penghapusan Utang Dihentikan

MATASEMARANG.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Adapun Golden Eagle sebelumnya menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah. 

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan satgas telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Hukum “Penggoreng” Saham

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” kata Hudiyanto

Proses klarifikasi dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari hasil klarifikasi, ujar dia, diperoleh informasi bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 ketentuan. Pihak Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang dimaksud.

BACA JUGA  KPK Usut Mitra Kerja Komisi XI DPR Pemberi Uang Heri dan Satori

Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional yang sah, sehingga kegiatan usahanya dinilai tidak memiliki landasan legalitas yang jelas.

Pos terkait