MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut operasi tangkap tangan (OTT) dengan mencokok Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di daerah tersebut.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bupati Cilacap beserta orang-orang yang ditangkap KPK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Banyumas. [Ant]


















