MATASEMARANG.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menggencarkan aksi cabut paku pohon.
Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati mengatakan aksi cabut paku dilakukan seiring banyaknya keluhan masyarakat yang masuk terkait banyaknya reklame yang ditempel pada batang pohon sepanjang jalan. Hal ini dinilai merusak keindahan kota dan merusak lingkungan.
“Banyak pohon-pohon yang ditempel reklame pakai paku terutama di jalan protokol. Ini kan merusak tanaman, makanya kita gencarkan aksi cabut paku ini,” kata Pipie, sapaan akrabnya Jumat 6 Maret 2026.
Sesuai Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman, disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan pohon bertujuan untuk menjaga pohon serta lingkungannya agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari.
Perlindungan pohon juga mencegah dan membatasi pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit.
Selain itu, memasang reklame di batang pohon juga melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum juga menyebutkan larangan dalam kegiatan mencoret, menulis, melukis, memasang iklan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas umum lainnya pada jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp50.
Pipie mengatakan, menempel sarana promosi pada pohon sudah menjadi hal yang sering dijumpai di sepanjang jalan. Bahkan cara menempelnya dengan menggunakan paku dan kawat dapat mengurangi umur pohon.


















