Ia menjelaskan paku yang menancap pada pohon akan mengalami korosi seiring berjalannya waktu, sehingga dapat meracuni dan merusak jaringan yang ada di dalam pohon dari waktu ke waktu.
“Ini kalau terus dibiarkan dapat mempercepat pembusukan pada pohon, memperpendek umur pohon, hingga berpotensi pohon rawan tumbang,” terangnya.
Pipie mengatakan akan ada sanksi yang melanggar Perda tersebut bagi pihak pemilik sarana promosi. Sedangkan bagi masyarakat yang melihat pelanggaran tersebut dapat segera melaporkan ke Disperkim Kota Semarang untuk dapat ditindaklanjuti.
“Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran itu bisa lapor ke kami (Disperkim). Kami juga apresiasi rekan-rekan yang membantu pembersihan pohon dari paku dan kawat secara sukarela. Diharapkan aksi ini bisa mendorong masyarakat peduli lingkungan melakukan aksi yang sama,” pungkasnya.


















