Perlu Kehati-hatian
Sementara itu, Bivitri Susanti menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak ditolak Mahkamah Agung.
“Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan, bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung agar peluangnya besar.
Ia menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan, namun dewan perlu menyiapkan pertanyaan tajam dan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak karena tentunya akan membela diri.
Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Fitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat.
Hal senada diungkapkan Muhammad Junaidi, dosen USM menilai sah-sah saja jika DPRD memanggil bupati untuk melengkapi dokumen dan bukti.
Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu menuntaskan tugasnya secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan rakyat. (ant)
Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Bivitri Susanti
