Para Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae pada Sidang Praperadilan Nadiem

Cara seperti ini kata Natalia, dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ucapnya.

Ia menambahkan, adapun amicus curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penggunaan Sirine dan Strobo Dihentikan

Hal itu karena mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini, menuruti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

Padahal, prinsip ini tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana.

Mereka yang mengajukan diri terdiri dari para tokoh dan pegiat antikorupsi yang memiliki latar belakang beragam.

Berikut mereka :

1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amiien Sunaryadi

BACA JUGA  Nadiem Tiba di Gedung KPK, Kali Ini Perkara Google Cloud

2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

5. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

Pos terkait