MATASEMARANG.COM – Pegawai Bapenda Kota Semarang sebenarnya berencana piknik ke luar negeri dengan iuran kebersamaan yang mereka kumpulkan.
Namun rencana itu gagal lantaran uang iuran kebersamaan sudah habis sebelum piknik ke luar negeri terwujud.
Akhirnya, mereka memutuskan piknik ke Bandung dengan uang iuran kebersamaan yang ada.
“Tetapi belum terealisasi, uangnya sudah habis. Akhirnya ke Bandung,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Senin 7 Juli 2025.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sarifah juga menyebutkan Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari kembali menawarkan penarikan iuran kebersamaan.
Padahal saat itu sudah terbit surat edaran wali kota tentang pelarangan pungutan tersebut.
Namun Sarifah mengaku tidak mengetahui tentang adanya surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 yang melarang berbagai jenis potongan terhadap pegawai di pemerintah kota itu.
Meski demikian, dia tetap melaksanakan perintah untuk mengumpulkan iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda.
“Saat apel pegawai pada awal 2024, Bu Iin (Indriyasari) menawarkan kembali ke seluruh pegawai, apakah akan lanjut iuran kebersamaan atau tidak,” katanya.
Tawaran untuk iuran kebersamaan pada tahun 2024 itu kemudian para pegawai Bapenda setuju karena untuk menutupi kebutuhan kegiatan organisasi perangkat daerah itu.
Menurut saksi, iuran kebersamaan masih terus berlanjut hingga dua triwulan tahun 2024.