Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.
Dalam perkara ini, penuntut umum menguatkan perbuatan pidana terdakwa dengan mencantumkan barang bukti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dari anak korban yang lahir dari hasil berhubungan dengan terdakwa. ***


















