Saat ini, D telah diserahkan kembali kepada orang tuanya. Bapas masih melakukan penelitian sosial di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang sesuai.
AKBP Ratna menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi ke sekolah sekolah dan lingkungan.
“Bahwa setiap orang atau setiap anak yang melanggar Undang undang ataupun provokasi, mempunyai konsekuensi hukum. Hal ini akan menjadi penekanan kepada anak anak bahwa untuk tidak melakukan tindakan negatif dan mereka paham akan ada konsekuensi hukum yang ditanggung,” pungkasnya.
















