Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke petugas atau saluran resmi KAI jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel. (Ant)
Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

Pos terkait
Dua Penjambret yang Lukai Perempuan di Halmahera Ternyata Residivis
Saksi Ahli OJK: Langkah Eks Dirut Bank Jateng Sesuai Prinsip Kehati-hatian
BNN Usul Pelarangan Vape Diatur di RUU Narkotika dan Psikotropika
Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Bank di Jakarta
Pura-pura Beli, Komplotan Curanmor Gondol Motor Pemilik Toko
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG yang Raup Keuntungan Ilegal Rp35 Juta/Hari
Gekrafs Jateng Tegaskan Keadilan untuk Karya Kreatif Pascakasus Amsal Sitepu
Kasus Tambang Emas Tajur: Dua Terdakwa Bebas, Satu Vonis Percobaan
KPK Periksa Enam Saksi dalam Kasus Bupati Sudewo, Siapa Saja?


















