MATASEMARANG.COM – Hasil penyelidikan dan pendalaman polisi, pelatih panjat tebing memanfaatkan posisinya untuk melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual kepada atlet putri.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan motif di balik kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri oleh mantan pelatih kepala berinisial HB.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa mengatakan berdasarkan hasil pendalaman sementara penyelidikan, HB memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi, dan persetubuhan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam perkara itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB.
Adapun, kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Nurul menjelaskan peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10-12, Medan Satria, Bekasi Utara serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

















