Laporan tersebut, lanjut dia, diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor adalah HB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Ia mengatakan pada 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” imbuhnya.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.
“Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” katanya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Dalam kasus itu, HB selaku pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali. [Ant]

















