MATASEMARANG.COM – Perseteruan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU belum ada tanda-tanda mereda. Pemecatan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf oleh Rais Syuriyah dinilai prematur.
Alasannya, karena audit keuangan PBNU belum rampung serta belum pula menghasilkan laporan apa pun yang bisa dijadikan dasar keputusan.
“Audit belum selesai, tim pencari fakta baru bergerak setelah keputusan diumumkan. Bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia? Prinsip organisasi yang tertib harus dijunjung tinggi,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Najib Azca di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, salah satu alasan permintaan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya berdasarkan hasil Rapat Harian Syuriyah karena tata kelola keuangan di ormas tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara‘, ketentuan peraturan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dalam klarifikasi kepada Tim Audit Internal PBNU, auditor menilai tidak semestinya ada pihak yang menyimpulkan atau mengutip hasil audit karena proses masih berlangsung.
Menurutnya, auditor juga menegaskan audit umum tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan diverifikasi.
Di sisi lain, kata dia, kejanggalan semakin terlihat karena tim pencari fakta baru dibentuk setelah pemecatan dilakukan, bukan sebelumnya sebagaimana lazimnya prosedur organisasi yang tertib.


















