Pemecatan KH Yahya Staquf Dinilai Prematur, Audit Belum Selesai

Ia menegaskan kembali PBNU harus menjaga muruah organisasi dengan mengedepankan prosedur, bukan asumsi atau tekanan internal.

“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelidikan dulu. Fakta dikumpulkan, dibahas di forum yang sah, baru keputusan diambil. Membalik urutan justru memecah belah,” ujarnya dikutip Antara.

Di tengah memanasnya situasi, sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari berbagai daerah menyerukan agar PBNU mengutamakan islah dan tabayyun. Mereka menilai penyelesaian damai dan musyawarah adalah tradisi organisasi yang harus dijaga.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bara Warga Pati Turunkan Bupati Sudewo Belum Padam

Beberapa PWNU bahkan minta kepengurusan yang ada dituntaskan hingga muktamar mendatang, sembari membenahi persoalan internal secara bijak tanpa langkah-langkah yang dapat merusak stabilitas organisasi.

Seruan ini mencerminkan keprihatinan luas bahwa kegaduhan di pucuk pimpinan PBNU dapat menggerus kepercayaan publik dan melemahkan posisi organisasi menjelang Muktamar 2026.

Sementara itu Gus Yahya menolak keputusan pemberhentian tersebut dan menegaskan bahwa Rais Aam tidak memiliki dasar organisatoris untuk mencopot Ketum tanpa Muktamar. Dengan audit belum selesai dan TPF baru bekerja, banyak pihak menilai keputusan pemecatan tersebut prematur dan tidak sah secara aturan.

BACA JUGA  Tolak Mundur, Ketua Umum PBNU: Syuriyah Tak Punya Kewenangan

Berbagai kalangan berharap polemik ini dapat segera diredakan melalui mekanisme organisasi yang benar, mengedepankan tabayyun, serta memilih jalan islah demi menjaga kewibawaan PBNU dan kemaslahatan warga NU. ***

Pos terkait