MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan program insentif pajak berupa diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, sekaligus menghadirkan layanan jemput bola melalui program “Pakdesemar Jalan-Jalan”.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan pemberian diskon ini merupakan bentuk rasa syukur serta apresiasi pemerintah atas dukungan warga terhadap kemajuan Ibu Kota Jawa Tengah.
“Dalam momentum spesial Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, Pemerintah Kota ingin memberikan kado spesial bagi warga melalui diskon PBB sebesar 10 persen. Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga dan membangun kota ini bersama-sama,” kata Agustina, Selasa, 7 April 2026.
Program diskon PBB 10 persen yang berlaku sejak 1 Maret dan diperpanjang hingga 31 Mei 2026 ini juga mencakup kebijakan bebas denda tunggakan dari tahun 2020 hingga 2025.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni “GAS JATENG” yang memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
“Periode pelaksanaan diskon PBB ini sekitar dua bulan lebih, jadi masyarakat punya banyak waktu. Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan program GAS JATENG untuk diskon PKB 5% yang bisa dibayarkan langsung melalui Samsat maupun secara online demi kemudahan dan keringanan bersama,” tuturnya.





















