MATASEMARANG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menanggapi serius masalah tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan jika masalah ini tidak hanya soal sampah tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rakor dengan mengundang DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasil rakor tersebut adalah bahwa kami harus melakukan sosialisasi kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” kata Arwita, Kamis, 7 Agustus 2025.
DLH Kota Semarang pun sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada camat dan seluruh lurah di Kecamatan Tembalang untuk diminta aktif menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.
Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Selain itu, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.
“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan rotasinya,” jelasnya.
Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP.