Terkait perekrutan pada 2026, Joko mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia menegaskan, kebijakan perekrutan merupakan kewenangan pusat, sementara pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana.
“Kami menjalankan kalau ada perintah untuk melakukan perekrutan. Tentunya akan kami perhitungkan sejauh mana kemampuan APBD untuk menyeimbangkan antara belanja pegawai,” pungkasnya.