Pemprov Jateng Awasi Ketat WFH ASN, Presensi lewat Aplikasi Berbasis GPS

Asisten Administrasi Sekda Jateng Dhoni Widianto (foto: Pemprov Jateng)
Asisten Administrasi Sekda Jateng Dhoni Widianto (foto: Pemprov Jateng)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan work from home (WFH).

Pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) dengan titik koordinat sesuai domisili.

Asisten Administrasi Sekda Jateng Dhoni Widianto menjelaskan bahwa pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor B/000.8.3/3/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 600 meter

“Meskipun WFH, ASN tetap wajib presensi pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB dengan titik koordinat di sekitar rumah,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.

Seperti pemerintah pusat, Pemprov Jateng menerapkan WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Namun, sejumlah jabatan dan unit layanan publik seperti rumah sakit, Samsat, sekolah, serta pelayanan masyarakat tetap dikecualikan dari skema WFH.

Selain pengaturan WFH, surat edaran juga menekankan gerakan hemat energi dan BBM.

BACA JUGA  Desember 2025 Jadi Puncak Musim Hujan di Jawa Tengah

ASN yang tinggal dekat kantor dianjurkan berjalan kaki, sementara yang berjarak hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik.

ASN juga dapat memanfaatkan angkutan umum atau carpooling bersama rekan kerja.

Instruksi ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang sebelumnya mendorong efisiensi energi melalui rapat virtual untuk mengurangi mobilitas perjalanan dinas.

“Rapat bisa dilakukan secara daring untuk menekan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi kerja,” tegasnya.

Selain transportasi, SE juga mengatur penghematan listrik di kantor, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, dan luar negeri 70 persen.

Pos terkait