Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pelaku Usaha

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi kalangan perusahaan dan pelaku usaha. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mendongkrak perekonomian wilayah tersebut.

“Provinsi Jateng telah memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha. Hanya Pemerintah Jawa Tengah yang memberikan insentif pajak terkait hal itu,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang menanamkan modal di Jateng.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bentuk Tim Khusus Atasi Darurat Sampah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23/2025 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2024 dan Sebelum Tahun 2024.

Besaran insentif yang diberikan beragam, di antaranya penurunan tarif pajak kendaraan angkutan barang menjadi efektif 72 persen, tarif kendaraan angkutan orang dari 50 persen menjadi 36 persen

Serta, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I) hingga 50 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Jateng. (ant)

BACA JUGA  OJK Kini Gunakan Akronim Pindar, Bukan Pinjol

Pos terkait