Terkait penggunaan petasan atau bunga api, Luthfi menegaskan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum dan meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. (Ant)
Pos terkait
Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Gibran untuk Cawapres 2029
OTT KPK di Klaten, DPD PDIP Jateng Dukung Penegakan Hukum dan Siapkan Sanksi Tegas Organisasi
Gibran Minta Doa Kiai Dalwa agar Presiden Kuat Hadapi Persoalan Bangsa
Riyadh Diserang Houthi, Jamaah Umrah Diminta Pilih Penerbangan Langsung ke Madinah atau Jedah
Benarkah Proyek Panas Bumi di Ungaran Merusak Lingkungan, Ini Kata Pakar Undip
Tanggapan Jokowi soal Wacana Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres
TikTok Deactivates 9 Million Child Accounts to Comply with RI Rule
Isi Posisi Komisi C dan Banggar, Mohammad Arif Wijaksono Didesak Dukung Penanganan Banjir
Gibran: Kalau Tak Lulus SMA Saya Tak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura
Lanjutkan Perjuangan Mendiang Wachid Nurmiyanto, Mohammad Arif Siap Kawal Aspirasi Dapil 5 Semarang

















