MATASEMARANG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadahan sepeda motor kreditan berskala besar yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 87 unit sepeda motor baru dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu 25 Februari 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
R berperan sebagai penghubung utama dengan penyandang dana, sementara S bertugas mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
Menurut Kombes Pol Anwar Nasir, modus operandi sindikat ini adalah mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit motor ke leasing.
Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak pernah dibayarkan, melainkan unit langsung dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api.
“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.


















