Selain kedua tersangka, polisi juga tengah memburu AM, yang kini berstatus DPO dan diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana sindikat. AM diyakini mengelola gudang penampungan motor di Bandung.
Kerugian akibat aksi sindikat ini ditaksir mencapai Rp1 miliar, yang dialami oleh 10 perusahaan leasing berbeda.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait penadahan motor kreditan di Jawa Tengah.
Dirreskrimum menambahkan, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi, karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.


















