MATASEMARANG.COM – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng minta pemerintah menata ulang anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai konstitusi.
Mekeng menyebut anggaran pendidikan kedinasan menelan anggaran Rp104,5 triliun pada APBN 2025 padahal hanya melayani 13.000 mahasiswa.
“Apakah ini adil? 13.000 peserta pendidikan kedinasan mendapat Rp104,5 triliun, sedangkan 64 juta siswa/mahasiswa hanya dikasih Rp91,4 triliun,” kata dia.
“Kami tidak anti terhadap pendidikan kedinasan. Tapi, kami minta pendidikan kedinasan pun disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil dari anggaran pendidikan,” katanya.
Dia menyebutkan pada tahun 2025 anggaran pendidikan sebesar Rp724 triliun. Berdasarkan data alokasi APBN bidang pendidikan, anggaran pendidikan formal sebesar Rp91,2 triliun, dengan rincian Kemendikdasmen memperoleh Rp33,5 triliun dan Kemendiktisaintek mendapat Rp57,7 triliun.
Anggaran sebesar itu, kata dia, digunakan untuk melayani 64 juta siswa/mahasiswa.
Lalu anggaran untuk program strategis seperti PIP, riset, serta infrastruktur sekolah sebesar Rp101,5 triliun.
Anggaran pendidikan, menurut dia, harus diberikan pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Adapun anggaran pendidikan kedinasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
“Untuk anggaran pendidikan kedinasan, pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan yang 20 persen,” kata Mekeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2022, ditegaskan bahwa pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2007 sudah menghilangkan frasa dalam UU Sisdiknas pasal 49 agar anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam anggaran pendidikan.
Menurut dia, ruh UUD NRI Tahun 45 pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, yang tidak membahas tentang anggaran pendidikan kedinasan.
Dengan begitu, dia pun melihat anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan sudah diberikan, tetapi penempatannya belum sesuai karena yang paling penting adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
“Untuk itu dibutuhkan anggaran yang besar karena di daerah-daerah masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru tidak dibayar dengan layak, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya. (Ant)
Sekolah Kedinasan Jangan Ambil Anggaran Pendidikan
