MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih kami selidiki, ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika media mengonfirmasi informasi lebih lanjut dari kasus tersebut yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Clue-nya (petunjuknya, Red.) apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu,” katanya lagi.
Setelah itu, Asep tidak memberitahukan lebih lanjut informasi penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, perkara tersebut terjadi pada 2016–2020.
Pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil. (Ant)
Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi
















