Penghentikan Kasus Aswad Sulaiman oleh KPK Dinilai Aneh

MATASEMARANG.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPM) menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, dinilai aneh.

Komisioner KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menyatakan, “Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar.”

Selain itu, dia mengatakan KPK di masa kepemimpinannya sudah menemukan cukup bukti untuk dugaan suapnya, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Alasan KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Dia Bukan Tersangka

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya, Minggu.

Sementara itu, dia mengatakan bila BPK RI pada akhirnya enggan menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut, maka KPK seharusnya bisa melanjutkan dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

BACA JUGA  KPK: Bupati Pati Diduga Terima Dana Kasus DJKA

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Pos terkait