Penjelasan BCA soal Isu Pembobolan Rekening Dana Nasabah

Sebagai informasi, investor hanya dapat bertransaksi di pasar modal Indonesia melalui RDN.

Kemudian, investor dan perusahaan sekuritas, dapat melakukan transaksi jual dan beli saham, reksadana, obligasi, dan efek lain hanya melalui RDN. (antara)

BACA JUGA  Sri Mulyani Paparkan Kinerja Cemerlang Keuangan Negara 2024

Pos terkait