Menilai Hakim Khilaf, Penyuap Mbak Ita Ajukan PK

MATASEMARANG.COM – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono, terpidana penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap dirinya.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang Hadi Sunoto di Semarang, Senin, membenarkan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana 4,5 tahun penjara itu

“Permohonannya disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Siti Insirah,” katanya seperti dikutip Antara.

Adapun alasan permohonan PK, lanjut dia, terpidana merasa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Bagi-bagi Kuota Haji Khusus dan Besaran "Fee"

Ia menuturkan proses pembacaan permohonan serta penyerahan bukti serta keterangan saksi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang sebelum dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.

Dalam sidang permohonan PK tersebut, terdakwa hadir secara langsung ke pengadilan untuk mengikuti persidangan

Sebelumnya, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain hukuman badan, Martono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Martono dinilai terbukti bersalah memberi gratifikasi kepada Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023. ***

BACA JUGA  DJP Jateng I Sita Aset Penuggak Pajak di Semarang

Pos terkait