MATASEMARANG.COM – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan.
Larangan ini diberlakukan menyusul insiden tragis yang menewaskan dua remaja di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak Agus Herawan menegaskan bahwa penggunaan jebakan listrik sangat berbahaya, tidak hanya bagi petani tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
Ia mengimbau seluruh petani, khususnya petani padi, untuk segera menghentikan praktik tersebut dan beralih ke metode yang lebih aman.
“Ada cara alami yang lebih efektif dan tidak membahayakan, yaitu dengan memanfaatkan burung hantu jenis Tyto Alba sebagai predator alami tikus,” ujar Agus Herawan, Jumat 26 September 2025.
Burung Hantu Tyto Alba, Solusi Pengendalian Tikus yang Aman
Menurut Agus, pemasangan rumah burung hantu di area persawahan terbukti mampu mengendalikan populasi tikus secara alami.
Burung hantu jenis Tyto Alba dikenal sebagai pemangsa tikus yang aktif di malam hari, sehingga sangat cocok untuk menjaga lahan pertanian dari serangan hama.
Selain metode alami, petani juga dapat menggunakan racun tikus secara terukur atau melakukan gropyokan bersama warga sebagai bentuk pengendalian manual.
Langkah-langkah ini dinilai lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan seperti penggunaan listrik.
Dorongan untuk Petani: Panen Optimal Tanpa Risiko
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak terus mendorong para petani untuk mengadopsi metode pengendalian hama yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.