MATASEMARANG.COM – Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany menyatakan bahwa dalam proyek pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 dirinya hanya membantu meminjamkan modal bagi satu UMKM di Sumbawa.
“Peran saya kemarin itu membantu memberikan pinjaman modal kepada satu UMKM. Itu saja,” kata Dewi saat beranjak menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka proyek pengadaan di Polresta Mataram, Rabu.
Ia menyebutkan pinjaman modal kepada UMKM tersebut berasal dari uang pribadinya.
“Itu (pinjaman) Rp178 juta (untuk) satu UMKM,” ujarnya.
Perihal tudingan turut menikmati keuntungan dari adanya kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, Dewi menepis hal tersebut.
“Tidak ada yang menikmati, lillahitaala karena saat itu COVID. Saya melihat dan tergerak membantu UMKM, sehingga saya menggunakan uang pribadi saya. Itu saja,” ucap dia.
Dia menyalurkan niat baiknya tersebut saat masih menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Dia turut menegaskan ia tidak memanfaatkan kakak kandungnya Zulkieflimansyah, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur NTB.
“Tidak ada itu. Keinginan pribadi saya saja,” katanya.
Penyidik Langsung Menahan
Lebih lanjut, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyampaikan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Dewi usai pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.15 Wita.
“Iya, baru sore ini selesai pemeriksaan dan dilanjutkan ke penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ujar Regi.
Dengan penahanan Dewi hari ini, maka penyidik genap melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka yang berjumlah enam orang.
Mereka secara berurutan yang telah menjalani pemeriksaan dan penahanan, yakni Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, M. Hariyadi Wahyudi, dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli. Polisi menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Pinjami Modal UKM Era Pandemi Covid, Eks Pejabat Jadi Tersangka
