MATASEMARANG.COM – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menegaskan vonis terhadap Tom Lembong bukan karena ada tekanan atau ada intervensi pihak eksternal.
Vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, katanya, murni berdasarkan fakta hukum.
Dalam keterangan video di Jakarta, Senin, dia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak terkontaminasi maupun menggali kebenaran di luar persidangan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik, dan sebagainya. Itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” kata Andi.
Maka dari itu, ia minta seluruh masyarakat bersabar karena proses hukum terkait kasus Tom Lembong masih berlangsung. Jadi, bagi para pihak yang belum puas dengan putusan majelis hakim bisa mengajukan banding.
Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media maupun berbagai media lainnya, Andi minta masyarakat membaca utuh isi putusan majelis hakim.
Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. Menurut rencana, kuasa hukum Tom Lembong pada Selasa, 22 Juli 2025, mengajukan banding. (Ant)