MATASEMARANG COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar usaha ilegal pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas bumi cair dari tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Praktik lancung ini merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial R, T, dan A, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.
Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus pengoplosan LPG ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Usai dilakukan observasi, ditemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di masyarakat,” katanya.
Ketiga tersangka, yakni R, T, dan A, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka R berperan sebagai koordinator lapangan, tersangka T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, serta tersangka A sebagai penyuntik gas.
Irhamni mengungkapkan dari pemeriksaan diketahui bahwa ketiga tersangka telah mengoplos LPG selama lebih dari satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kilogram setiap hari.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 1.697 tabung LPG (gas) ukuran 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram, 14 tabung gas 50 kilogram, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap.
















