Polisi Bongkar Praktik Lancung Pengalihan Gas Subsidi di Sukoharjo

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga RJBT Taufiq Kurniawan mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus ini.

Taufiq mengatakan bahwa kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada tahun 2025 sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Para Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae pada Sidang Praperadilan Nadiem

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujarnya. (Ant)

Pos terkait