Polisi Penumpang Rantis Penabrak Ojol Dihukum Wajib Minta Maaf

MATASEMARANG.COM – Polisi Aipda MR, personel Korps Brimob Polri selaku penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto pada Senin (29/9).

“Sanksi etika, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemerintah Jamin Kehidupan Keluarga Pengemudi Ojol

Diterangkan Erdi, dalam sidang etik, Aipda MR yang merupakan penumpang rantis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut pun berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA  Sekda Klaten Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Sanksi etika lainnya yang dijatuhkan kepada Aipda MR adalah perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain etika, Aipda MR juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri,” ungkap Erdi.

Pos terkait