Polisi: Ada yang Beri Uang untuk Biayai Aksi Kerusuhan

Modus operandi para tersangka adalah menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan aksi kerusuhan melalui poster dan media sosial, menyebarkan dokumentasi kerusuhan lewat media sosial untuk memprovokasi, menghasut untuk melakukan pembakaran, membuat dan menggunakan bom molotov, melakukan aksi kerusuhan, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas dan masyarakat

Ratusan tersangka tersebut, ujar Syahar, disangkakan dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan. (ant)

BACA JUGA  Iswar Kantongi Banyak Info Penyimpangan di Pemkot Semarang

Bacaan Lainnya

Pos terkait