MATASEMARANG.COM – Kelakuan menantu pria ini memang bejat. Ibu mertua yang seharusnya dihormati dan dilindungi malah diperkosa.
Seorang pria berusia 44 tahun, berinisial SA, itu akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan memerkosa ibu mertuanya sendiri, HA (49). Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polres Gowa tak lama setelah kejadian.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatannya ketika korban sedang tertidur.
“Pengakuan sementara pelaku telah mengaku melakukan perbuatan tersebut saat korban tidur. Kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadiannya,” ujarnya, Jumat.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban. Aparat menegaskan proses hukum sedang berjalan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Proses hukumnya sementara kami tangani. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iptu Arman.
Penangkapan SA dilakukan setelah tim Resmob Polres Gowa bersama personel Kamneg Sat Intelkam melacak keberadaannya di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghindar dengan bersembunyi di atas plafon rumah. Namun upaya tersebut digagalkan petugas, dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menyisakan ironi mendalam. Dalam lingkup keluarga yang seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan melindungi, justru terjadi dugaan pelanggaran yang melukai martabat dan kepercayaan. Aparat menjerat pelaku dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


















