Putar Rekaman Suara Burung Pun Harus Bayar Royalti

Burung kicau
Burung kicau. ANTARA/HO-PT KPI RU IV

MATASEMARANG.COM – Jangan gegabah memutar rekaman di ruang-ruang publik komersial, seperti kafe hingga mal, kalau tak mau keluar duit. Karena, sesuai aturan, memutar rekaman suara burung pun wajib bayar royalti.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti selama terdapat produser rekaman suara tersebut.

“Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu,” kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat.

Dia tak menampik terdapat perubahan pemutaran suara di beberapa tempat komersial menjadi suara alam atau burung dari yang sebelumnya suara musik atau lagu.

Dedy menuturkan perubahan pemutaran suara itu seiring dengan adanya upaya LMKN untuk menggiatkan penarikan royalti dari para pengusaha bagi pencipta dan pemegang hak terkait.

Namun demikian, Dedy berharap para pengusaha bisa membayar royalti musik atau lagu yang diputar demi kesejahteraan pencipta.

“Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci,” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat sudah menikmati berbagai lagu ciptaan anak bangsa maupun dari negara lain tidak pada tempatnya, sehingga LMKN bekerja untuk kepentingan pencipta dengan cara penegakan hukum pidana.

Di Indonesia, dikatakan bahwa royalti musik yang terkumpul hanya Rp75 miliar, sementara di Malaysia bisa mencapai Rp600 miliar dan negara lain hingga Rp1 triliun. (AZM/Ant)

Pos terkait