“Raja Minyak” Riza Chalid Ternyata Tidak di Singapura

Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Penyewaan Terminal BBM
Adapun Riza melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain, menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya.

BACA JUGA  Kendaraan Tempur TNI Dikerahkan di Kejagung, Ada Apa?

Pos terkait