Ramp Check di Mangkang, 50 Sopir Truk Dapat Teguran

Polisi dan Dishub gelar ramp check di Mangkang, Minggu 23 November 2025 (foto: Polrestabes Semarang)
Polisi dan Dishub gelar ramp check di Mangkang, Minggu 23 November 2025 (foto: Polrestabes Semarang)

MATASEMARANG.COM – Satlantas Polrestabes Semarang menggelar kegiatan Ramp Check atau pengecekan kelayakan kendaraan di Terminal Mangkang, Jalan Raya Mangkang, Minggu 23 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Candi 2025, menyusul kecelakaan karambol di KM 432C Tol Jangli–Gayamsari sehari sebelumnya yang menewaskan dua orang.

Ramp Check dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi dan melibatkan personel Satlantas bersama petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wali Kota Semarang Agustina Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Kartini

Fokus utama pemeriksaan adalah kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, serta aspek keselamatan sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.

Dalam arahannya, AKBP Yunaldi menekankan pentingnya pengaturan dan penjagaan selama kegiatan berlangsung.

Ia meminta personel melaksanakan Operasi Zebra Candi secara optimal, dengan sosialisasi disertai penindakan berupa teguran bagi pelanggar.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.

Pemeriksaan menyasar truk barang dan kendaraan bersumbu tiga, yang dinilai berisiko tinggi dalam kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA  Langkah Pemkot Semarang Gandeng Ilkom Undip Percepat Respons Penanganan Banjir

Hasil kegiatan mencatat 50 surat teguran diberikan kepada pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas menegaskan bahwa Ramp Check ini merupakan langkah preventif untuk menekan fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

“Ramp Check ini kami lakukan sebagai upaya memastikan kendaraan bersumbu tiga benar-benar dalam kondisi layak jalan. Peristiwa kecelakaan kemarin menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat tidak boleh longgar,” ujarnya.    

Pos terkait