Rantis Brimob Tabrak Pengendara Ojol, Kompol Cosmas Dipecat

Sidang etik Kompol Cosmas
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

MATASEMARANG.COM – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan saksi pemecatan terhadap Komisaris Polisi Cosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online hingga meninggal dunia.

Atas putusan tersebut, Kompol Cosmas enyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.

“Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” kata Cosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemerintah Siapkan Lapas di Pulau dengan Pengamanan Superketat

Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia.

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.

BACA JUGA  Polisi Penumpang Rantis Penabrak Ojol Dihukum Wajib Minta Maaf

“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucapnya.

Cosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Pos terkait