MATASEMARANG.COM – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan saksi pemecatan terhadap Komisaris Polisi Cosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online hingga meninggal dunia.
Atas putusan tersebut, Kompol Cosmas enyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
“Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” kata Cosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucapnya.
Cosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.