Rantis Brimob Tabrak Pengendara Ojol, Kompol Cosmas Dipecat

Sidang etik Kompol Cosmas
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Ia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.

Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  "Raja Minyak" Riza Chalid Ternyata Tidak di Singapura

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (ant)

Pos terkait