MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (P-22).
Tiga tersangka yang diserahkan adalah RH, KH, dan MM. Dalam berkas perkara, RH yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada masa pajak Juli hingga Desember 2022.
Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020 serta memberikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN Februari hingga Maret 2020.
Akibat perbuatan RH dan KH, negara diduga mengalami kerugian penerimaan pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar. Sedangkan MM diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp2,6 miliar.
Atas perbuatannya, RH dan KH terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun, serta denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sementara MM dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, dengan denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa sebenarnya para tersangka telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan.





















